SUMBER DAYA HUTAN
SUMBER DAYA HUTAN
1. Hutan dan Kawasan Hutan
Sumber daya hutan merupakan berkah yang tak ternilai harganya bagi semua aktor biologis disekitarnya. Hutan adalah salah satu sumber daya alam yang begitu potensial dan merupakan tumpuan bagi keberlangsungan hidup suatu insan biologis. Hutan merupakan rumah dan sekaligus bank yang mensuplay kebutuhan hidup mendasar dari aktor biologis yang ada didalamnya termasuk manusia (masyarakat).
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya.Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia.Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar. Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Menurut Pasal 1 ayat 2 UU No. 41 Tahun 1999, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Menurut Pasal 1 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1.1 Penunjukan Kawasan Hutan
Penunjukan kawasan hutan merupakan penunjukan suatu kawasan/wilayah/areal tertentu baik secara partial atau dalam wilayah provinsi dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu, luas perkiraan, dan titik-titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 250.000 sebagai dasar untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan. Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, yang meliputi wilayah propinsi dan wilayah tertentu secara partial. Penunjukan kawasan hutan wilayah propinsi dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP.
Peta Penunjukan Kawasan Hutan merupakan legalitas kawasan secara administratif di atas peta (legalitas di lapangan belum ada). Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/ Walikota
2) Secara teknis dapat dijadikan hutan.
1.2 Penetapan Kawasan Hutan
Penetapan kawasan hutan merupakan penetapan kawasan hutan hasil kegiatan tata batas kawasan hutan yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000. Penetapan kawasan hutan juga ditujukan untuk menjaga dan mengamankan keberadaan dan keutuhan kawasan hutan sebagi penggerak perekonomian lokal, regional dan nasional serta sebagai penyangga kehidupan lokal, regional, nasional dan global.
Kawasan Hutan Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi. Penunjukan Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap yang didasarkan atas Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang. Dalam hal masih terda-pat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan ter-sebut ditetapkan oleh Menteri dengan membuat penjelasan hak-hak yang ada di dalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.
2. Penatagunaan Kawasan Hutan
Penatagunaan Kawasan Hutan penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan Pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 16 yang membahas mengenai kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
2.1 Penggunaan Kawasan Hutan
Penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan. Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dan diatur dengan keputusan Presiden.
2.2 Penetapan Fungsi Hutan
Kawasan Hutan diarahkan untuk memenuhi fungsi hutan melalui penetapan sesuai kriteria tertentu (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan), yaitu:
1) Hutan Konservasi
Hutan Konservasi terdiri dari 3 (tiga) kawasan, yaitu Kawasan Suaka Alam (KSA) yang terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa; Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam; dan Taman Buru.
2) Hutan Lindung
3) Hutan Produksi
Hutan Produksi terdiri dari 3 bagian, yaitu Hutan Produksi Terbatas; Hutan Produksi Biasa; dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
2.3 Batasan Fungsi Hutan
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
Batasan fungsi hutan adalah sebagai berikut :
1) Hutan Konservasi
Adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
2) Kawasan Hutan Suaka Alam
Adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
3) Kawasan Hutan Pelestarian Alam
Adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
4) Taman Buru
Adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Kriterianya adalah areal yang ditunjuk mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau kawasan yang terdapat satwa buru yang dikembangbiakan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, obyek dan kelastarian satwa.
5) Hutan Lindung
Adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalian erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Kriterianya antara lain mempunyai lereng lapangan lebih besar dari 45%; Tanah sangat peka terhadap erosi yaitu jenis lanah regosol, litosol, organosol dan renzina dengan lereng lapangan lebih dari 15%; Merupakan jalur pengamanan aliran sungai-air, sekurang-kurangnya 100 meter di kanan-kiri sungai/aliran air tersebut atau 100 meter di sekeliling mata air tersebut; Merupakan pelindung mata air, sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air tersebut; Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih; dan Guna keperluan/kepentingan khusus, ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai hutan lindung.
6) Hutan Produksi
Adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Kriteria hutan produksi antara lain :
a. Hutan Produksi Terbatas
Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
b. Hutan Produksi Tetap
Kawasan hutan dengan faktor-faktor keles lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
c. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 124 atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, pemukiman, pertanian, perkebunan.
2.4 Skoring Kawasan Hutan
Faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan skor kawasan hutan adalah sebagai berikut :
1) Kelerengan Lapangan
Tabel 1. Faktor Kelerengan
Kelas Lereng Kelerengan Keterangan
1 0 – 8 % Datar
2 8 – 15 % Landai
3 15 – 25 % Agak Curam
4 25 – 45 % Curam
5 45 % atau lebih)* Sangat Curam
)* Lereng sangat curam menurut Kepres 32/1990 menggunakan selang 40 % atau lebih
2) Jenis Tanah Menurut Kepekaannya terhadap Erosi
Tabel 2. Faktor Jenis Tanah
Kelas Tanah Jenis Tanah Keterangan
1 Aluvial, Tanah Glei, Planosol, Hidromorf Kelabu, Literit Air Tanah Tidak peka
2 Latosol Agak peka
3 Brown Forest Soil, Non Calcic Brown, Mediteran Kurang peka
4 Andosol, Laterit, Grumosol, Podsol, Podsolik Peka
5 Regosol, Litosol, Organosol, Renzina Sangat peka
3) Intensitas Curah Hujan dari Wilayah yang Bersangkutan
Tabel 3. Intensitas Curah Hujan
Kelas Intensitas Hujan Intensitas Hujan
(mm/hari hujan) Keterangan
1 s/d 13.6 Sangat Rendah
2 13.6 – 20.7 Rendah
3 20.7 – 27.7 Sedang
4 27.7 – 34.8 Tinggi
5 34.8 ke atas Sangat Tinggi
3. Kawasan Lindung
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan Kawasan Lindung adalah upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK) adalah bagian dari kawasal lindung. Kawasan lindung dapat berada di kawasan hutan (HK, HL, dan HP) atau bukan kawasan hutan (APL).
3.1 Klasifikasi Kawasan Lindung
1) Kawasan yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya : kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air.
2) Kawasan Perlindungan Setempat : sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air.
3) Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya : kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
4) Kawasan Rawan Bencana Alam.
3.2 Tujuan dan Sasaran
Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sasaran pengelolaan kawasan lindung adalah:
1) Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa;
2) Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam.
3.3 Batasan Istilah
1) Kawasan Hutan Lindung
Adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.
2) Kawasan Bergambut
Adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama.
3) Kawasan Resapan Air
Adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.
4) Sempadan Pantai
Adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
5) Sempadan Sungai
Adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
6) Kawasan sekitar Danau/Waduk
Adalah kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk.
7) Kawasan Sekitar Mata Air
Adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.
8) Kawasan Suaka Alam
Adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
9) Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan Lainnya
Adalah daerah yang mewakili ekosistem khas di lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada.
10) Kawasan Pantai Berhutan Bakau
Adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
11) Taman Nasional
Adalah kawasan pelestarian alam yang akan dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi.
12) Taman Hutan Raya
Adalah kawasan pelestarian yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa, alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan, budaya, pariwisata dan rekreasi.
13) Taman Wisata Alam
Adalah kawasan pelestarian alam di darat maupun di laut yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
14) Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
Adalah kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas.
15) Kawasan Rawan Bencana Alam
Adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
REFERENSI :
https://foresteract.com/taman-nasional/
http://www.dephut.go.id
Kepres 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
P.50/Menhut-II/2011
ppkh.menlhk.go.id/uploads/attach/Perubahan_P-50-2016.pdf
Belum ada Komentar untuk "SUMBER DAYA HUTAN"
Posting Komentar